A. Keadilan
Keadilan yaitu ukuran yang
dipakai manusia untuk menentukan kelayakan.
Pengertian keadilan menurut
beberapa tokoh yaitu
Plato : Adil ialah perasaan yang dikendalikan
oleh akal.
Socrates : Adil di
proyeksikan sebagai pemerintah dimana jika rakyat sudah merasakan bahwa
pemerintah telah adil kepada mereka.
Kong Hu Cu : Adil dimana
semua orang tepat dalam perannya dalam melaksanakan kewajiban masing-masing.
B. Keadilan
Sosial
Indonesia terbagi dalam lima
sila yang mana pada sila ke- 5 terdapat kata-kata yang berhubungan dengan
keadilan yaitu “ Keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Dalam sila ini berarti keadilan dalam segala
bidang pemerintahan seperti ekonomi, politik, hukum ,dan kebudayaan.
5 wujud dalam perbuatan dan
sikap yaitu
·
Perbuatan luhur dalam
kekeluargaan dan gotong-royong.
·
Sikap adil terhadap sesama
dan keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
·
Memberi pertolongan.
·
Bekerja keras.
·
Menghargai hasil karya orang
lain.
8
jalur pemerataan yaitu
§ Pemenuhan
kebutuhan pokok,sandang, dan pangan
§ Pendidikan
dan pelayanan kesehatan
§ Pembangian
pendapatan
§ Kesempatan
kerja
§ Kesempatan
berusaha
§ Partisipasi
pembangunan
§ Penyebaran
pembangunan
§ Kesempatan
memperoleh keadilan
C. Macam-Macam
Keadilan
1.
Keadilan Legal : Keadilan yang
di anggap sah dan tertulis dalam Undang-Undang pemerintahan.
2.
Keadilan Moral : Keadilan
yang digunakan oleh hukum setempat yang tidak tertulis tetapi dipatuhi oleh
penduduknya.
3.
Keadilan distributif :
Keadilan yang dimana ketepatan dalam memperlakukan sesuatu.
4.
Keadilan komutatif :
Keadilan yang bertujuan memelihara tata terbib dalam masyarakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar