Jumat, 29 November 2013

7. Manusia Dan Keadilan



A.   Keadilan
Keadilan yaitu ukuran yang dipakai manusia untuk menentukan kelayakan.
Pengertian keadilan menurut beberapa tokoh  yaitu
 Plato : Adil ialah perasaan yang dikendalikan oleh akal.
Socrates : Adil di proyeksikan sebagai pemerintah dimana jika rakyat sudah merasakan bahwa pemerintah telah adil kepada mereka.
Kong Hu Cu : Adil dimana semua orang tepat dalam perannya dalam melaksanakan kewajiban masing-masing.

B.   Keadilan Sosial
Indonesia terbagi dalam lima sila yang mana pada sila ke- 5 terdapat kata-kata yang berhubungan dengan keadilan yaitu “ Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam sila ini berarti keadilan dalam segala bidang pemerintahan seperti ekonomi, politik, hukum ,dan kebudayaan.
5 wujud dalam perbuatan dan sikap yaitu
·         Perbuatan luhur dalam kekeluargaan dan gotong-royong.
·         Sikap adil terhadap sesama dan keseimbangan antara  hak dan kewajiban.
·         Memberi pertolongan.
·         Bekerja keras.
·         Menghargai hasil karya orang lain.
      8 jalur pemerataan yaitu
§  Pemenuhan kebutuhan pokok,sandang, dan pangan
§  Pendidikan dan pelayanan kesehatan
§  Pembangian pendapatan
§  Kesempatan kerja
§  Kesempatan berusaha
§  Partisipasi pembangunan
§  Penyebaran pembangunan
§  Kesempatan memperoleh keadilan

C.   Macam-Macam Keadilan
1.    Keadilan Legal : Keadilan yang di anggap sah dan tertulis dalam Undang-Undang pemerintahan.
2.    Keadilan Moral : Keadilan yang digunakan oleh hukum setempat yang tidak tertulis tetapi dipatuhi oleh penduduknya.
3.    Keadilan distributif : Keadilan yang dimana ketepatan dalam memperlakukan sesuatu.
4.    Keadilan komutatif : Keadilan yang bertujuan memelihara tata terbib dalam masyarakatnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar